Kejari Prabumulih Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pilkada 2024

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH, menyampaikan hal itu di hadapan awak media, Jumat (26/9/2025).

Prabumulih – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih tahun 2024 terus bergulir. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah memeriksa sedikitnya 18 saksi dari berbagai pihak.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei SH MH, menyampaikan hal itu di hadapan awak media, Jumat (26/9/2025), di depan kantor Kejari Prabumulih.

“Untuk hari ini, kita melakukan pemanggilan terhadap saksi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Pilkada Prabumulih tahun 2024. Sampai hari ini sudah ada 18 saksi yang diperiksa, baik dari pihak Komisioner KPU Prabumulih maupun Pemerintah Kota Prabumulih selaku pemberi hibah,” jelas Safei.

Ia menambahkan, agenda pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Prabumulih sudah memasuki tahap kedua. “Kemungkinan besar minggu depan akan kembali kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Safei menegaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan akan menjadi bahan kesimpulan penyidikan yang kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan. “Proses ini masih berjalan. Setelah semua tahap penyidikan rampung, baru akan kita simpulkan untuk langkah selanjutnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana hibah Pilkada 2024 yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah dinilai rawan disalahgunakan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *