PRABUMULIH – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Bukit Lebar, RT 04/RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 10.44 WIB.
Peristiwa bermula ketika korban, DP (56), seorang wiraswasta, mempertanyakan tindakan pelaku yang menghalangi pihak tower telekomunikasi saat hendak melakukan perbaikan. Merasa tersinggung, pelaku berinisial EJHS (41), juga seorang wiraswasta, langsung masuk ke rumahnya dan mengambil sebilah pedang berwarna silver.
Pelaku kemudian mendekati pihak tower sambil mengarahkan pedang tersebut ke kursi, sehingga membuat petugas tower lari ketakutan. Korban yang berusaha melerai justru dipeluk dan berusaha merebut pedang dari tangan pelaku. Saat perebutan itu, pedang mengenai siku tangan kiri korban hingga terluka. Korban kemudian mendapat perawatan di RS Bunda Prabumulih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Mendapat laporan, Tim Tekab Prabu langsung melakukan penyelidikan. Hanya berselang satu jam, tepat pukul 12.00 WIB, petugas mendapati keberadaan pelaku di sekitar lokasi kejadian. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum, IPDA Sucipto, S.H. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pedang berwarna silver.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.