Bakal Calon Kepala Daerah di Muara Enim Jadi Korban Dugaan Penipuan Politik

  • Bagikan
Kuasa juru bicara korban, Supriyanto, S.E., menunjukkan bukti foto bukti dugaan penipuan kepada awak media saat konferensi pers di Sekretariat IPSIN, Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Timur, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Journaling.id, Muara Enim, Sumsel – Aroma dugaan penipuan politik kembali menyeruak di Sumatera Selatan. Seorang bakal calon kepala daerah, B.R., S.Pd., M.Si., mengaku menjadi korban permainan licik hingga kehilangan miliaran rupiah. Sosok pengusaha asal Samarinda berinisial M.R.H. pun kini ikut terseret dalam pusaran kasus yang sedang ditangani kepolisian.

Awalnya, semua tampak menjanjikan. Pada 13 Juli 2024, di sebuah hotel mewah di Palembang, B.R. dan M.R.H. bertemu membicarakan pencalonan di Pilkada Muara Enim 2024. Dari situlah, rangkaian cerita yang penuh janji politik dan aliran uang dalam jumlah fantastis mulai terungkap.

Hanya empat hari berselang, pada 17 Juli 2024, permintaan pertama datang. M.R.H. disebut-sebut meminta dana Rp300 juta untuk “pengurusan rekomendasi” sebuah partai besar. Dana itu dipenuhi, bahkan ditopang pinjaman dari A.T., sebelum akhirnya muncul surat rekomendasi dengan tanda tangan tokoh nasional berinisial K.H.M.L.Y.

Namun rupanya itu baru awal. Pada 22 Juli 2024, M.R.H. kembali meminta biaya perjalanan ke Kalimantan dengan alasan menemui seorang pengusaha batubara ternama, H.I.. Lagi-lagi, seluruh biaya dikeluarkan oleh B.R. dengan harapan dukungan finansial besar segera mengalir.

Puncaknya terjadi pada 26 Juli 2024. M.R.H. berjanji akan mencairkan dana Rp50 miliar, asal B.R. menyetorkan Rp500 juta ke rekening sebuah perusahaan miliknya. Dana itu disebut akan kembali dalam sehari. Nyatanya, janji tinggal janji hingga kini tak pernah ada realisasi.

Sejak itu, permintaan demi permintaan terus mengalir: Rp12,5 juta (6 Agustus), Rp15 juta (22 Agustus), hingga Rp50 juta (28 Agustus) untuk berbagai alasan mulai dari atribut hingga strategi kampanye. Tetapi, surat keputusan partai yang dijanjikan tak pernah keluar hingga penutupan pendaftaran Pilkada.

Sebagai kompensasi, M.R.H. sempat menyerahkan cek Rp3,5 miliar pada 30 September 2024. Namun ketika dicek ke bank, cek tersebut kosong belaka.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Dua kali panggilan telah dilayangkan, namun hingga kini M.R.H. belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kuasa juru bicara korban, Supriyanto, S.E., menunjukkan bukti foto bukti dugaan penipuan kepada awak media saat konferensi pers di Sekretariat IPSIN, Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Timur, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

“Kerugian kami sudah mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Kami berharap aparat dapat bertindak tegas dan menghadirkan yang bersangkutan untuk bertanggung jawab,” ujar B.R. penuh kecewa.

Kuasa juru bicara korban, Supriyanto., SE, menegaskan pihaknya tidak akan mundur. “Sejak awal klien kami mengikuti proses politik sesuai aturan. Tapi niat baik itu justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *