Gugat Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Rp2,5 Miliar, Penggugat Tegaskan Perjuangan Hak atas Perjanjian Tertulis

  • Bagikan

Prabumulih – Dua warga Kota Prabumulih R dan K resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Prabumulih beserta pihak-pihak terkait. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Prabumulih Kelas II dengan nilai tuntutan mencapai Rp2,5 miliar.

Gugatan ini diajukan karena pihak tergugat dinilai tidak memenuhi isi perjanjian tertulis yang telah disepakati sebelumnya, sehingga menimbulkan kerugian bagi para penggugat, baik secara materiil maupun immateriil.

Kuasa hukum penggugat dari SHS Law Firm, Sri Agria Sekar Retno, S.H., menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya konstitusional untuk menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan yang dianggap melanggar hak kliennya.

“Gugatan ini diajukan karena adanya perjanjian tertulis yang tidak dikabulkan oleh pihak tergugat. Kami menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian nyata bagi klien kami, sehingga jalur hukum menjadi satu-satunya cara untuk memperjuangkan hak dan keadilan,” ujar Sri Agria Sekar Retno, S.H., usai persidangan di PN Prabumulih, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, nilai gugatan Rp2,5 miliar merupakan akumulasi dari kerugian ekonomi, potensi kehilangan penghasilan, serta kerugian immateriil berupa terganggunya ketenangan hidup dan reputasi sosial para penggugat akibat tidak dijalankannya perjanjian tersebut.

Sementara itu, Fathurrahman Naufal, S.H., selaku Asisten Advokat, menegaskan bahwa gugatan ini tidak semata-mata soal nilai ganti rugi, tetapi juga menyangkut prinsip kepastian hukum.

“Perjanjian yang sah secara hukum seharusnya dihormati dan dilaksanakan. Gugatan ini adalah bentuk keberanian warga negara untuk menuntut haknya melalui jalur hukum yang tersedia,” tegasnya.

Pendapat serupa disampaikan Ahmad Rizki Suprada, S.H., yang menyebut gugatan telah disusun secara komprehensif dan berlandaskan hukum perdata.

“Kami telah menguraikan secara sistematis unsur perbuatan melawan hukum, mulai dari adanya perjanjian, pelanggaran terhadap perjanjian tersebut, kerugian yang timbul, hingga hubungan sebab-akibatnya. Gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Adapun Riris Markalina, S.H., menambahkan bahwa proses gugatan ini diharapkan menjadi ruang pemulihan hak bagi para penggugat.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan adil, sehingga hak-hak klien kami yang timbul dari perjanjian tersebut dapat dipulihkan secara proporsional,” ujarnya.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total nilai Rp2,5 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *