Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Matahari RT.05 RW.07, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pelaku yang berinisial R (36), seorang buruh yang tinggal di lokasi tersebut. Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 butir pil ekstasi warna kuning berbentuk Mario Bross dengan berat bruto 0,52 gram.
1 unit handphone Android merk Vivo Y36 warna biru klasik.
Uang tunai sekitar Rp1.800.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
1 buah timbangan digital.
4 bal plastik klip bening.
1 kaleng rokok merk Gudang Garam Surya.


Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan LP-A/58/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami perintahkan Kanit Idik II Aiptu Julius S, S.H bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ungkap IPTU Muhammad Arafah.
Pelaku kini ditetapkan sebagai pengedar narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga memastikan barang bukti akan segera dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Muhammad Arafah.