Belum Dibayarkan Sejak 2023 Pascaproyek SUTET Sumsel 1: 37KK di Payu Putat Siap Gugat PLTU, Pemkot Prabumulih Digadang-gadang Bakal Turut Terseret

PRABUMULIH, JOURNALING.ID – Poros Nusantara – Ratusan jiwa di Kelurahan Payu Putat, Kecamatan Prabumulih Barat, masih terjerat penderitaan yang diwariskan oleh proyek strategis nasional . Sebanyak 37 Kepala Keluarga (KK) korban pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) PLTU Sumsel 1 rute Blimbing-Betung menyatakan sikap tegas: menggugat ke Pengadilan Negeri Prabumulih.

Langkah hukum ini ditempuh setelah seluruh upaya musyawarah dan restorative justice yang dijembatani Pendamping warga menemui jalan buntu. Fakta nya, hak atas Kompensasi lahan yang menjadi ruang bebas (right of way) tower SUTET milik PT PLN (Persero) tersebut tak kunjung dibayarkan sejak proyek dimulai pada rentang tahun 2021 hingga 2025.

Kronologi Pengabaian: Dari 45 KK, Hanya 8 yang Dibayar

Apa yang terjadi?
Proyek pembangunan Tower SUTET PLTU Sumsel 1 yang melintasi Payu Putat mewajibkan pembebasan lahan di bawah jaringan. Dari total 45 KK yang lahannya terdampak langsung proyek vital kelistrikan itu, baru 8 KK yang telah menerima hak kompensasi secara penuh. Sisanya, 37 KK, hingga hari ini (18 April 2026) belum menerima sepeser pun Kompensasi atas tanah, bangunan, maupun tanaman produktif yang tergusur atau berada di bawah tegangan tinggi.

Hanafi Pendamping 37 KK tersebut, yang ditemui awak media di Prabumulih, Sabtu (18/4). Ia menyatakan bahwa pintu dialog dengan para pemangku kepentingan telah tertutup rapat.

Di mana dan Kapan?
Konflik agraria ini berpusat di Kelurahan Payu Putat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Proyek fisik pembangunan tower Oleh PT GWK palembang telah rampung pada tahun 2025, namun utang janji pembayaran Kompensasi Pada Tanggal 5 Januari 2023 kepada rakyat kecil terabaikan Hingga Kini.

Mengapa Gugatan Ditempuh?
Hanafi menegaskan, pihaknya telah menempuh jalur Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Upaya ini melibatkan audiensi dengan pihak PLTU Sumsel-1, DPRD Kota Prabumulih, hingga Wali Kota Prabumulih. Namun Pihak PT GWK Tidak Menghadiri Undangan DPRD kota Prabumulih, Dan hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada langkah konkret dari pihak terkait untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran Kompensasi.

“Kami sudah bersabar selama Ini. Kami sudah mengetuk pintu eksekutif dan legislatif. Karena tidak ada itikad baik pemenuhan hak warga yang dijamin undang-undang, maka kami tidak punya pilihan selain membawa perkara ini ke meja hijau,” tegas H kepada Poros Nusantara.

Dasar Hukum yang Kuat: PLTU sumsel-1 hingga Kepala Daerah Bisa Digugat

Dalam pemaparannya, Hanafi merujuk pada sejumlah instrumen hukum yang terang-benderang mewajibkan pembayaran ganti rugi. Regulasi yang berlaku saat proyek berjalan (2021–2025) UU no. 2/2012
Dan Permen ESDM no. 13/2021.

“Aturan itu jelas menyebutkan, pemegang izin dalam hal ini PLTU sumsel-1 adalah pihak yang wajib membayar. Kewajiban itu tidak gugur hanya karena waktu berganti. Justru saat ini diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Juga Permen ESDM No. 13/2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” papar Hanafi.

Tidak hanya PLTU dan Kementerian ESDM yang menjadi sasaran gugatan perdata di tahun 2026 ini. Ia juga menyoroti posisi Wali Kota Prabumulih saat ini. Menurutnya, doktrin tanggung jawab jabatan (memorie van overdracht) melekat pada kepala daerah yang baru terpilih sekalipun.

“Ada mekanisme memori serah terima jabatan (Sertijab). Itu bukan sekadar seremoni, melainkan pengalihan seluruh wewenang, aset, dan tanggung jawab dari pejabat lama ke pejabat baru. Jika pemerintah kota abai terhadap penderitaan 37 KK warganya sendiri yang menjadi korban proyek strategis, maka wali kota yang baru pun memiliki kedudukan hukum untuk dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Penderitaan yang Terabaikan

Kasus di Payu Putat ini menjadi potret buram pembangunan infrastruktur kelistrikan Sumatera. Warga yang tanahnya berada di bawah jaringan SUTET tidak dapat memanfaatkan lahannya secara optimal karena ancaman medan listrik dan aturan ruang bebas, namun mereka juga tidak menerima hak atas keterbatasan tersebut. Penderitaan akibat kebijakan pembangunan seolah menjadi beban yang harus ditanggung sendiri oleh warga selama Ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLTU sumsel-1 Yang Sudah Hanafi Surati Dua Kali dan Pemerintah Kota Prabumulih belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana gugatan ini. (Poros Nusantara/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *