Belum Dibayarkan Selama 20 Tahun Pascaproyek SUTET Sumsel 1: 37KK di Payu Putat Bakal Gugat PLN, Pemkot Prabumulih Bakal Turut Terseret

PRABUMULIH, JOURNALING.ID – Ratusan jiwa di Kelurahan Payu Putat, Kecamatan Prabumulih Barat, masih terjerat penderitaan panjang yang diwariskan oleh proyek strategis nasional dua dekade silam. Sebanyak 37 Kepala Keluarga (KK) korban pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Sumsel 1 rute Blimbing-Betung menyatakan sikap tegas: menggugat ke Pengadilan Negeri Prabumulih.

Langkah hukum ini ditempuh setelah seluruh upaya musyawarah dan restorative justice yang dijembatani Penasihat Hukum warga menemui jalan buntu. Ironisnya, hak atas ganti rugi lahan yang menjadi ruang bebas (right of way) tower SUTET milik PT PLN (Persero) tersebut tak kunjung dibayarkan sejak proyek dimulai pada rentang tahun 2001 hingga 2005.

Kronologi Pengabaian: Dari 45 KK, Hanya 8 yang Dibayar

Apa yang terjadi?
Proyek pembangunan Tower SUTET Sumsel 1 yang melintasi Payu Putat mewajibkan pembebasan lahan di bawah jaringan. Dari total 45 KK yang lahannya terdampak langsung proyek vital kelistrikan itu, baru 8 KK yang telah menerima hak kompensasi secara penuh. Sisanya, 37 KK, hingga hari ini (18 April 2026) belum menerima sepeser pun ganti rugi atas tanah, bangunan, maupun tanaman produktif yang tergusur atau berada di bawah tegangan tinggi.

Penasihat Hukum 37 KK tersebut, yang ditemui awak media di Prabumulih, Sabtu (18/4). Ia menyatakan bahwa pintu dialog dengan para pemangku kepentingan telah tertutup rapat.

Di mana dan Kapan?
Konflik agraria ini berpusat di Kelurahan Payu Putat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Proyek fisik pembangunan tower Oleh PT GWK palembang telah rampung pada tahun 2005, namun utang janji pembayaran kepada rakyat kecil terus membengkak hingga menembus dua dekade.

Mengapa Gugatan Ditempuh?
H. menegaskan, pihaknya telah menempuh jalur Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Upaya ini melibatkan audiensi dengan pihak PLN, DPRD Kota Prabumulih, hingga Wali Kota Prabumulih. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada langkah konkret dari pihak terkait untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

“Kami sudah bersabar selama 20 tahun. Kami sudah mengetuk pintu eksekutif dan legislatif. Karena tidak ada itikad baik pemenuhan hak warga yang dijamin undang-undang, maka kami tidak punya pilihan selain membawa perkara ini ke meja hijau,” tegas H kepada Poros Nusantara.

Dasar Hukum yang Kuat: PLN hingga Kepala Daerah Bisa Digugat

Dalam pemaparannya, H .merujuk pada sejumlah instrumen hukum yang terang-benderang mewajibkan pembayaran ganti rugi. Regulasi yang berlaku saat proyek berjalan (2001-2005) adalah Keppres No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/M.PE/1992 yang secara spesifik mengatur Ruang Bebas SUTET serta kewajiban kompensasi atas tanah dan tanaman di bawahnya.

“Aturan itu jelas menyebutkan, pemegang izin dalam hal ini PLN adalah pihak yang wajib membayar. Kewajiban itu tidak gugur hanya karena waktu berganti. Justru saat ini diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Juga Permen ESDM No. 13/2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” papar H.

Tidak hanya PLN dan Kementerian ESDM yang menjadi sasaran gugatan perdata di tahun 2026 ini. H juga menyoroti posisi Wali Kota Prabumulih saat ini. Menurutnya, doktrin tanggung jawab jabatan (memorie van overdracht) melekat pada kepala daerah yang baru terpilih sekalipun.

“Ada mekanisme memori serah terima jabatan (Sertijab). Itu bukan sekadar seremoni, melainkan pengalihan seluruh wewenang, aset, dan tanggung jawab dari pejabat lama ke pejabat baru. Jika pemerintah kota abai terhadap penderitaan 37 KK warganya sendiri yang menjadi korban proyek strategis, maka wali kota yang baru pun memiliki kedudukan hukum untuk dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Penderitaan yang Terabaikan

Kasus di Payu Putat ini menjadi potret buram pembangunan infrastruktur kelistrikan Sumatera. Warga yang tanahnya berada di bawah jaringan SUTET tidak dapat memanfaatkan lahannya secara optimal karena ancaman medan listrik dan aturan ruang bebas, namun mereka juga tidak menerima hak atas keterbatasan tersebut. Penderitaan akibat kebijakan pembangunan seolah menjadi beban yang harus ditanggung sendiri oleh warga selama 20 tahun terakhir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLN (Persero) Wilayah Sumsel Yang Sudah H . Surati Dua Kali dan Pemerintah Kota Prabumulih belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana gugatan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *